Disita Kejari, Benteng Vastenburg Solo Pusat Militer Jaman Kolonial

Berita122 Dilihat

Solo: Kawasan Benteng Vastenburg memiliki sejarah berarti bagi pemerintahan Kota Solo, Jawa Tengah. Diketahui Benteng Vastenburg dulunya merupakan pusat militer.
 
Ketua Solo Societeit, komunitas pencinta sejarah Kota Solo, Dani Saptono, menceritakan bangunan cagar budaya dimana kawasannya baru saja disita Kejari Jakarta Pusat tersebut berfungsi sebagai tempat kontrol pemerintahan Hindia Belanda. 
 
“Kota Solo atau Surakarta ini dulunyA termasuk vostern london atau tanah yang dikuasai raja. Fungsi dari pemerintah kolonial sendiri saat itu sebagai kontrol. Makanya perlu dibangun sebuah pusat militer dan politik di dekat keraton. Itulah fungsi Benteng Vastenburg,” kata Dani di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tidak hanya berfungsi sebagai pusat militer, dulunya Benteng Vastenburg menjadi tempat bersejarah yaitu tempat bertemunya Raja Surakarta saat itu, Pakubuwono II dengan Ki Gede Sala. Merek melakukan negosiasi terkait kasus pembebasan lahan bakal dibangunnya Desa Sala untuk menjadi Keraton Solo.
 
Sebagai simbol pengingat oeristiwa bersejarah tersebut, kemudian ditanamlah pohon beringin yang sampai saat ini masih berada di dalam Benteng Vastenburg. 
 
“Orang Jawa dulu belum mengenal namanya monumen. Maka untuk pengingat dibuatlah satu monumen berupa penanaman pohon beringin,” jelasnya.
 
Dia mengungkapkan fungsi Benteng Vastenburg kemudian berubah setelah masa kemerdekaan. Benteng tersebut menjadi asrama TNI Brigif setelah kemerdekaan. 
 
Sebelumnya Benteng Vastenburg Solo disita oleh Kejari Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut ditegaskan dari pemasangan papan penyitaan di kawasan tersebut.
 
Papan pengumuman penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipasang di lahan yang terdapat bangunan Benteng Vasternburg Solo. Papan pengumuman berwarna pink tersebut terlihat mulai terpasang di lahan tersebut sejak Rabu, 26 Juli 2023.
 
Papan berlogo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu bertuliskan, ‘Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI berdasarakan Putusan Kejaksaan Agung RI Nomo 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Print-734/M.1.10/Fu 1/09/2021 Tanggal 29 Spetember 2021.
 
Berdasarkan keterangan papan pengumuman tersebut, lahan dan bangunan disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DEN)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Lomba Jalan Pinang Meriahkan HUT RI di Kali Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *