yang sudah dibuat Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir ini,” ujar Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos kepada
, Sabtu (14/10).
Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
“Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo,” demikian Subiran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Quoted From Many Source