Lembaga Peradilan Didorong Konsisten Terapkan Equality Before The Law

Berita110 Dilihat

Jakarta: Lembaga peradilan didorong konsisten menerapkan asas kesetaraan sebelum keadilan atau equality before the law. Hal tersebut terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan. 
 
Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal, terdakwa diduga melakukan kejahatan serius yang termasuk dalam modus baru penipuan.
 
“Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding,” kata kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rizky Ayu Jessica melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya sekitar Maret-Mei 2022. Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejari Jaksel mengirimkan perkara ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 14 Maret 2023. Sidang pertama dimulai pada 21 Maret 2023.
 
Pada sidang pertama ini lah diketahui terdakwa menjadi tahanan rumah. Permohonan terdakwa menjadi tahanan rumah dikabulkan melalui surat penetapan. Martin mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah. 
 
Menurut Martin, proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan. 
 

Martin mengatakan dalam surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah pun ada jaminan dari suami terdakwa Shirly Prima Gunawan. Yakni tidak akan mangkir dari sidang, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan alasan mempunyai anak. 
 
“Berapa anak-anak yang memiliki orang tua yang masih menyusui, yang masih saat ini persidangan dan ditahan ada ratusan tuh ribuan mungkin di Indonesia ini. Apakah dia mendapatkan kekhususan yang sama?,” ujar Martin. 
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan Terdakwa Shirly Prima Gunawan hari ini Kamis, 3 Agustus 2023. Martin mengaku kembali menemukan sebuah peristiwa yang tidak biasa, yakni adanya perbuatan menghalang-halangi pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor. Padahal, kata dia, menghadirkan ahli pidana adalah sebagai alat bukti untuk membuat terang sebuah perkara sesuai Pasal 1 angka 28 jo Pasal 186 KUHAP. 
 
Menghadirkan saksi ahli juga dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana dalam Pasal 160 c. Beleid itu menyatakan bahwa saksi dan ahli baik yang memberatkan atau menguntungkan terdakwa dapat dihadirkan dan diperiksa selama sidang berlangsung atau putusan belum dijatuhkan.
 
Semakin kuat dugaan Martin ada perlakuan khusus ataupun inkonsistensi, tidak profesional aparat penegak hukum dalam menjalankan persidangan. Menurut dia, persidangan punya rakyat dan semua masyarakat termasuk aparat penegak hukum harus peduli dengan persidangan yang profesional dan bersih. 
 
“Oleh karena itu kita dukung, kita kawal supaya jalannya persidangan nanti bisa memberikan keputusan yang terbaik bagi korban dan juga langkah-langkah preventif supaya tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan seperti ini yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan khusus,” tutur dia. 
 
Selain komitmen melakukan supervisi pada setiap agenda persidangan, Martin dan tim kuasa hukum korban akan bersurat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau jalannya persidangan. Agar persidangan dapat berjalan dengan profesional dan objektif.
 
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya. Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank. 
 
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Anies: Pajak Mutlak Sumber Pendapatan Negara, Bukan BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *