“Asumsi yang muncul Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana, karena bisa membongkar borok di internal kepolisian,” kata Bambang kepada Medcom.id, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut dia, penundaan sidang etik pernah terjadi di internal Polri. Salah satunya terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang divonis hukuman 18 tahun penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengembalikan hartanya,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan Polri sengaja tidak segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Napoleon. Korps Bhayangkara menunggu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu pensiun.
“Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ujar Bambang.
Bambang mengakui tidak ada aturan rinci terkait jadwal sidang KKEP dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka hal itu dinilai sangat rawan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Soal bargainning position itu bisa karena senioritas, prestasi yang lebih atau mengetahui rahasia. Semua tergantung pada disposisi Kapolri,” tuturnya.
Dia mengatakan seharusnya aturan di internal Polri merujuk pada aturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Di mana seorang personel yang sudah melakukan tindak pidana dan terbukti di pengadilan dengan vonis pidana harus segera dipertimbangkan melalui sidang KKEP untuk di-PTDH (pemecatan dengan tidak hormat),” ungkap Bambang.
Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Napoleon masih menjadi anggota Polri aktif dan tengah menunggu masa pensiun.
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.
Sebelumnya, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Quoted From Many Source